• Menu
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • HUKRIM
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
Sabtu, Juni 25, 2022
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Terbetik.com
No Result
View All Result
Terbetik.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kasus Moge Bukittinggi, Empat Pelaku Divonis 8 Bulan Penjara

by admin
Februari 18, 2021
in HUKRIM
0
Kasus Moge Bukittinggi, Empat Pelaku Divonis 8 Bulan Penjara
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bukittinggi,terbetik.com-Empat dari lima terdakwa kasus penganiayaan yang dilakukan secara besama sama oleh anggota Pengendara motor gede (Moge) asal Harley Owner Club (HOC) Bandung Chapter terhadap dua anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam divonis pidana masing masing selama 8 bulan penjara
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan, dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis Hakim Pangadilan Negeri Bukittinggi yang diketuai oleh Meri Yenti, SH, MH dengan hakim anggota Rinaldi, SH, MH, Melky Salahudin, SH, Rabu (17/2). Sidang dengan agenda pembacaan vonis itu juga dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulhelda, SH dan Syahreini Agustin, SH. serta Penasehat Hukum, terdakwa yaitu Aldis Sandhika, SH M.Hum.

Sedangkan para terdakwa sendiri yaitu Michael Simon, R. Heryanto Sudarmadi, Jhavier Al Hafiv Daffa dan Teteng Rustandi menghadiri sidang itu secara virtual dari Lapas Lelas IIA Bukittinggi.

Dalam putusan itu mejelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan tidak pedana secara terang terangan dengan tenaga bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka luka sebagaimana dakwaan ke satu primer.
Sementara dalam persidangan itu majelis hakim tidak menemukan hal hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban perbuatan tidak pedana, sehingga para terdakwa haruslah mempertanggungjawabkanya.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis Hakin itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya meyatakan berpikir pikir terhadap putusan tersebut, begitu juga dengan JPU yang juga menyatakan pikir pikir.

Karena terdakwa dan JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan itu, maka majelis hakim menyatakan bahwa putusan yang dibacakan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Aldis Sandhika yang ditemui singgalang seusai sidang mengatakan bahwa ia masih pikir pikir terhadap putusan itu karena ada yang ia tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tetsebut.

Sebab sesuai fakta fakta dipersidangan ada beberapa pertimbangan yang ia sampaikan tidak diakomodir oleh majelis hakim “Ada bagian bagian yang kita tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim terbut,”ujarnya.

Karena itu dalam 7 hari masa pikir pikir terbut, pihaknya akan memanfaatkan semaksimal mungkin untuk menganalisanya.

Sebelumnya, satu terdakwa lain berinisial B (16) Anak Berhadapan Hukum (ABH) telah divonis penjara 3,5 bulan dalam kasus yang sama. Namun pada akhir tahun lalu, B tersebut telah bebas karena mendapat program asimilasi dari Lapas Bukittinggi. Setelah menjalani masa hukuman dua pertiga tahanan. (Zal)

Tags: Bukittinggimogevonis
admin

admin

Next Post
Irwandi Jadi Plh Bupati Tanah Datar

Irwandi Jadi Plh Bupati Tanah Datar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Akibat Pemanasan Global, Es Laut Arktik makin Menipis

Akibat Pemanasan Global, Es Laut Arktik makin Menipis

2 tahun ago
Harga Minyak Goreng Makin Mahal

Sudah Sebulan Harga Migor Mahal

10 bulan ago

Terpopuler

  • Adzkia Buka Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023

    Adzkia Buka Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simarasok Menuju Desa Wisata Berbasis Ekonomi Kreatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Padang Pariaman-Kota Pariaman Berhalalbihalal sekaligus Rapat Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat, Sebanyak 137 Siswa SMAN 1 Solok Diterima di PTN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pokdarwis Simarosok Kembangkan Wisata Arung Jeram di Batang Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pol PP dan Polresta Padang Bantu Masyarakat Terdampak PPKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Kategori

  • BISNIS
  • BUDAYA
  • BUKU
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • FEATURE
  • FILM
  • GAYA HIDUP
  • GEN Z
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INFRASTRUKTUR
  • Kemerdekaan RI ke-76
  • KESEHATAN
  • KONSERVASI
  • KULINER
  • LINGKUNGAN
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PELESIR
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • POLITIK
  • RAMADHAN
  • REGIONAL
  • SCIENCE
  • SOSIAL
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Link

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

Tentang Kami

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • REGIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • HUKRIM
  • TEKNOLOGI
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • KESEHATAN

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • HUKRIM
  • TEKNOLOGI
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • KESEHATAN

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In