Bukittinggi,terbetik.com-Empat dari lima terdakwa kasus penganiayaan yang dilakukan secara besama sama oleh anggota Pengendara motor gede (Moge) asal Harley Owner Club (HOC) Bandung Chapter terhadap dua anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam divonis pidana masing masing selama 8 bulan penjara
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan, dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis Hakim Pangadilan Negeri Bukittinggi yang diketuai oleh Meri Yenti, SH, MH dengan hakim anggota Rinaldi, SH, MH, Melky Salahudin, SH, Rabu (17/2). Sidang dengan agenda pembacaan vonis itu juga dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulhelda, SH dan Syahreini Agustin, SH. serta Penasehat Hukum, terdakwa yaitu Aldis Sandhika, SH M.Hum.
Sedangkan para terdakwa sendiri yaitu Michael Simon, R. Heryanto Sudarmadi, Jhavier Al Hafiv Daffa dan Teteng Rustandi menghadiri sidang itu secara virtual dari Lapas Lelas IIA Bukittinggi.
Dalam putusan itu mejelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan tidak pedana secara terang terangan dengan tenaga bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka luka sebagaimana dakwaan ke satu primer.
Sementara dalam persidangan itu majelis hakim tidak menemukan hal hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban perbuatan tidak pedana, sehingga para terdakwa haruslah mempertanggungjawabkanya.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis Hakin itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya meyatakan berpikir pikir terhadap putusan tersebut, begitu juga dengan JPU yang juga menyatakan pikir pikir.
Karena terdakwa dan JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan itu, maka majelis hakim menyatakan bahwa putusan yang dibacakan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Aldis Sandhika yang ditemui singgalang seusai sidang mengatakan bahwa ia masih pikir pikir terhadap putusan itu karena ada yang ia tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tetsebut.
Sebab sesuai fakta fakta dipersidangan ada beberapa pertimbangan yang ia sampaikan tidak diakomodir oleh majelis hakim “Ada bagian bagian yang kita tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim terbut,”ujarnya.
Karena itu dalam 7 hari masa pikir pikir terbut, pihaknya akan memanfaatkan semaksimal mungkin untuk menganalisanya.
Sebelumnya, satu terdakwa lain berinisial B (16) Anak Berhadapan Hukum (ABH) telah divonis penjara 3,5 bulan dalam kasus yang sama. Namun pada akhir tahun lalu, B tersebut telah bebas karena mendapat program asimilasi dari Lapas Bukittinggi. Setelah menjalani masa hukuman dua pertiga tahanan. (Zal)