Padang, terbetik.com-Dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Praktek Psikologi, Anggota DPD-RI, Muslim M. Yatim menyerap aspirasi dari psikolog yang tergabung dalam Ikatan Psikolog Klinis Indonesia IPK Sumbar dan Himpunan Psikologi Indonesia HIMPSI Sumbar. Banyak masukan didapat yang bisa menjadi acuan dalam menyelesaikan RUU Praktek Psikologi.
Masukan dari unsur utama terkait dengan RUU ini menurut Muslim M. Yatim sangatlah penting. Sebab, RUU ini nantinya akan bersinggungan langsung dengan para psikolog dan juga masyarakat yang memanfaatkan jasa psikologi.
RUU Praktek Psikologi sangat penting, terutama bagi profesi psikolog. Dengan RUU ini menjadi UU nantinya, maka ada kepastian hukum terhadap profesi psikolog. “Profesi psikolog nantinya sama seperti profesi dokter dan lainnya,” ujar Muslim M. Yatim.
RUU Praktek Psikologi juga sangat penting bagi kepastian hukum terhadap masyarakat yang memanfaatkan layanan psikologi. Menurut Muslim M. Yatim, layanan psikologi saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Mulai dari konsultasi, pengembangan diri, hingga kesehatan mental.
Muslim berharap, masyarakat secara luas nantinya bisa mendapatkan layanan psikologi seperti kebutuhan medis lainnya. “Karena itu, kita bertekad agar RUU Praktek Psikologi ini bisa segera disahkan sebagai Undang-undang,” tambah Muslim M. Yatim. (Zal)