• Menu
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • HUKRIM
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
Selasa, Mei 17, 2022
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Terbetik.com
No Result
View All Result
Terbetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS

Hati-hati Iming-iming Uang dari Tik Tok Cash dan Snack Video

by admin
Maret 3, 2021
in BISNIS, NASIONAL
0
Hati-hati Iming-iming Uang dari Tik Tok Cash dan Snack Video
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, terbetik.com-Mencari uang dengan aplikasi Tik Tok Cash dan Snack Video sedang viral saat ini. Banyak yang mengandrungi dan membuat endorse telah mendapatkan sejumlah uang dengan cara gampang. Padahal, Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat berhati-hati dengan kedua aplikasi ini.

Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga, dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat menemukan aplikasi Tik Tok Cash dan Snack Video yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya, hanya dengan memperbanyak penonton dari video di platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Karena itu, Satgas dalam rapatnya Jumat (26/2) juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya, karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia. “Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi Tik Tok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing.

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah, tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tik Tok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin, dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut 14 di antaranya melakukan kegiatan money game, 6 (enam) Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 (tiga) Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 (satu) Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 (satu) penyelenggara konten video tanpa izin, 1 (Satu) Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 (dua) Kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung), karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat, karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal, antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sejak tahun 2018 s.d. Februari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal. Selain menemukan fintech peer-to-peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta, diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 s.d. Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat, untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai, agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK. (Ist)

Tags: hati-hatiinvestasi bodongojksatgas
admin

admin

Next Post
Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Gubernur Temui Demonstran

Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Gubernur Temui Demonstran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Menunggu Berbuka, Jangan Bermain di Rel Kereta Api

Menunggu Berbuka, Jangan Bermain di Rel Kereta Api

1 tahun ago
Sedang Diverifikasi, Penerima Beasiswa Pemkab Agam Segera Diumumkan

Sedang Diverifikasi, Penerima Beasiswa Pemkab Agam Segera Diumumkan

11 bulan ago

Terpopuler

  • Gubernur Bentuk Tim 18 untuk Percepatan Pembangunan Sumbar

    Gubernur Bentuk Tim 18 untuk Percepatan Pembangunan Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buya Masoed Abidin Doakan Andre Rosiade Jadi Gubernur Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Nomor Satu, Padang Nomor Dua Terbaik di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Murid SD Tewas di Kolam Renang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alhamdulillah, Tapal Batas Tanah Datar-Padang Panjang Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Ramadan, Harga-harga Naik di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Kategori

  • BISNIS
  • BUDAYA
  • BUKU
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • FEATURE
  • FILM
  • GAYA HIDUP
  • GEN Z
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INFRASTRUKTUR
  • Kemerdekaan RI ke-76
  • KESEHATAN
  • KONSERVASI
  • KULINER
  • LINGKUNGAN
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PELESIR
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • POLITIK
  • RAMADHAN
  • REGIONAL
  • SCIENCE
  • SOSIAL
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Link

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

Tentang Kami

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • REGIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • HUKRIM
  • TEKNOLOGI
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • KESEHATAN

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • HUKRIM
  • TEKNOLOGI
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • KESEHATAN

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In