Padang, terbetik.com-Gara-gara menggergaji tiang baliho, pria ini terpaksa mesti merasakan kursi panas pengadilan. Diduga mencuri tiang baliho, terdakwa WP menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (16/3) kemarin.
JPU Suriati dalam dakwaannya menyebutkan, kejadian berawal pada 12 Desember 2020 di simpang empat Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. Saat itu, sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa mengendarai mobil box warna hitam. Di dalam mobil terdakwa sudah mempersiapkan gergaji untuk memotong besi tiang baliho.
Setelah sampai di lokasi terdakwa langsung mengambil dengan cara memotong tiang baliho yang terpasang sepanjang 12 meter dengan menggunakan gergaji besi kemudian terdakwa angkat ke dalam mobil.
Kemudian terdakwa mengendarai mobil dengan muatan besi baliho ke arah Bypass Kayu Gadang, yang rencananya nanti akan dia jual ke Joni Hariano seharga Rp.245 ribu per 60 kg.
Setelah itu terdakwa kembali ke Simpang Empat Kampung Lalang. Sesampai di lokasi, terdakwa kembali mengambil besi baliho yang sedang terpasang. Terdakwa mengambilnya dengan cara memotong tiang baliho menggunakan gergaji besi.
Saat besi baliho jatuh, kemudian saksi R yang melihat terdakwa sedang memotong besi kemudian menanyakan kepada terdakwa kenapa tiang baliho dipotong. Terdakwa menjawab, kalau itu adalah baliho caleg.
Kemudian saksi R meminta terdakwa memasang lagi tiang baliho itu, lalu terdakwa mengatakan akan mencari mesin las. Namun kemudian R melaporkan kejadian ini kepada pemilik besi baliho, saksi VY. Selanjutnya VY melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuranji.
“Bahwa terdakwa telah mengambil dua buah besi tiang baliho sedang terpasang panjang sekitar 12 meter milik Vesri Yogi tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya. Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10,5 juta,” ujar JPU.
JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP. (ist)