Tanah Datar, terbetik.com-Masalah tapal batas antara Kabupaten Tanah Datar dengan daerah tetangga, satu per satu mulai menunjukkan adanya titik terang penyelesaiannya. Dibutuhkan kesungguhan semua pihak terkait.
‘’Alhamdulillah, setelah berproses sekitar sebelas tahun, masalah tapal batas dengan Kota Padang Panjang dapat dikatakan tuntas. Kini tinggal menunggu rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, menyusul dengan Padang Pariaman yang akan kita segera selesaikan,’’ ujar Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, Selasa (4/5), di Batusangkar.
Richi mengatakan hal itu, setelah mengikuti Rapat Percepatan Penyelesaian Tapal Batas Daerah Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Barat, yang dilaksanakan Pemprov Sumbar, kemarin, di Aula Kantor Gubernur; Padang.
Wabup menyebut, selain dengan Kabupaten Padang Pariaman, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021, pihaknya juga harus segera menyelesaikan soal tapal batas dengan Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung. Rentang waktunya, kata dia, sebelum 2 Juli 2021 diharap sudah tercapai kesepakatan.
Untuk percepatan proses penyelesaiannya, wabup sudah meminta Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdakab Tanah Datar bersama instansi terkait lainnya, agar segera melengkapi bahan dan data yang diperlukan. Penyelesaian urusan ini, tuturnya, difasilitasi Pemprov Sumbar dan Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur Sumbar H. Mahyeldi Ansharullah saat memberi arahan menyebut, dibanding provinsi lainnya, masalah tapal batas di Sumbar sudah tidak terlalu banyak, karena segmen demi segmen sudah mulai tuntas. ‘’Ada delapan segmen. Semuanya ditarget sudah selesai Agustus 2021 ini,’’ kata gubernur yang diwakili Asisten Pemerintahan Setdaprov, Devi Kurnia.
Terkait dengan masalah tapal batas antara Tanah Datar dengan Padang Pariaman, gubernur mengakui, langkah tindak lanjut penyelesaiannya belum dilakukan, karena pihaknya masih menunggu penyelesaian yang dilakukan kedua belah pihak.
‘’Dengan Kota Padang Panjang memang sudah selesai. Setelah ini diagendakan pula penyelesaian dengan Kabupaten Sijunjung, baru kemudian dengan Padang Pariaman dan daerah lain,’’ ujar Devi Kurnia.
Ketua Tim Penegasan Penyelesaian Tapal Batas Kemendagri Arsan Latif mengatakan, sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian, tapal batas daerah harus selesai pada 2 Juli 2021 ini. Bila tidak, tegasnya, pihaknya akan menerbitkan keputusan untuk langkah penyelesaian berikut.(ist)