Padang, terbetik.com-Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bersama Satpol PP Kota Padang terus melakukan penertiban lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar secara berkelanjutan sejak Tahun 2017 hingga kini.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon, Kamis (10/6). Menurut Mairizon, penertiban TPS liar tersebut sebagai bentuk implementasi Perda No. 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang sanksinya denda hingga kurungan penjara.
Lebih jauh disebutkan, walaupun SDM penyidik aktif dimiliki Satpol PP Padang terbatas jumlahnya tidak lebih dari 5 orang untuk cakupan Kota Padang, namun DLH Kota Padang tetap melakukan penertiban secara maksimal.
Urai Mairizon, dengan cara pengaturan jadwal piket ada siang dan malam. Sebab, aktivitas masyarakat pelanggar Perda tersebut tidak bisa diprediksi waktunya.
Lalu, cara lain yang dilakukan dengan pembuatan posko jaga sementara, patroli, pemasangan kamera DVR di mobil patroli, pengintaian dan penangkapan pelanggar di TPS liar . Termasuk pelibatan masyarakat untuk ikut serta berperan aktif menjadi informan dan membantu memberikan alat bantu bukti berupa video agar pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana.
Pada, Rabu (9/6) lalu, kegiatan penertiban ini difokuskan dengan patroli di sepanjang median Jl. By Pass mulai menjelang subuh, sore, dan malam hari karena waktu tersebut sangat rawan pelanggaran.
Pemasangan papan informasi larangan dan ancaman sanksi pidana juga ditempatkan pada beberapa titik di median jalan By Pass agar kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di median jalan dan membuang sampah pada tempat dan waktu yang ditentukan dapat meningkat.
Ditambahkannya, pada penertiban itu dari subuh hingga malam hari itu didapatkan masyarakat membuang sampah pada beberapa TPS liar sehingga tahap awal diberikan teguran tertulis.
Namun, bila masih ditemukan melakukab pelanggaran yang sama maka akan diterapkan sanksi denda hingga kurungan.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk membuang sampah pada TPS yang telah disediakan, termasuk jam yang ditentukan. Dengan demikian Padang menjadi bersih serta masyarakat terhindar dari sanksi pelanggaran,” ujar Mairizon. (ist)