• Menu
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • HUKRIM
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
Sabtu, Juni 25, 2022
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Terbetik.com
No Result
View All Result
Terbetik.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Buang Sampah Sembarangan, Warga Didenda

by admin
Juni 11, 2021
in HUKRIM, LINGKUNGAN
0
Buang Sampah Sembarangan, Warga Didenda
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang, terbetik.com-Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bersama Satpol PP Kota Padang terus melakukan penertiban lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar secara berkelanjutan sejak Tahun 2017 hingga kini.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon, Kamis (10/6). Menurut Mairizon, penertiban TPS liar tersebut sebagai bentuk implementasi Perda No. 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang sanksinya denda hingga kurungan penjara.

Lebih jauh disebutkan, walaupun SDM penyidik aktif dimiliki Satpol PP Padang terbatas jumlahnya tidak lebih dari 5 orang untuk cakupan Kota Padang, namun DLH Kota Padang tetap melakukan penertiban secara maksimal.

Urai Mairizon, dengan cara pengaturan jadwal piket ada siang dan malam. Sebab, aktivitas masyarakat pelanggar Perda tersebut tidak bisa diprediksi waktunya.
Lalu, cara lain yang dilakukan dengan pembuatan posko jaga sementara, patroli, pemasangan kamera DVR di mobil patroli, pengintaian dan penangkapan pelanggar di TPS liar . Termasuk pelibatan masyarakat untuk ikut serta berperan aktif menjadi informan dan membantu memberikan alat bantu bukti berupa video agar pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana.

Pada, Rabu (9/6) lalu, kegiatan penertiban ini difokuskan dengan patroli di sepanjang median Jl. By Pass mulai menjelang subuh, sore, dan malam hari karena waktu tersebut sangat rawan pelanggaran.

Pemasangan papan informasi larangan dan ancaman sanksi pidana juga ditempatkan pada beberapa titik di median jalan By Pass agar kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di median jalan dan membuang sampah pada tempat dan waktu yang ditentukan dapat meningkat.
Ditambahkannya, pada penertiban itu dari subuh hingga malam hari itu didapatkan masyarakat membuang sampah pada beberapa TPS liar sehingga tahap awal diberikan teguran tertulis.

Namun, bila masih ditemukan melakukab pelanggaran yang sama maka akan diterapkan sanksi denda hingga kurungan.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk membuang sampah pada TPS yang telah disediakan, termasuk jam yang ditentukan. Dengan demikian Padang menjadi bersih serta masyarakat terhindar dari sanksi pelanggaran,” ujar Mairizon. (ist)

Tags: buang sampah sembarangandenda sampah
admin

admin

Next Post
Pulang dari Kudus, dr. Andani Positif Covid-19

Pulang dari Kudus, dr. Andani Positif Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Antrian Jemaah Menumpuk, Kemenag Tawarkan Tiga Opsi Haji 2021

Antrian Jemaah Menumpuk, Kemenag Tawarkan Tiga Opsi Haji 2021

1 tahun ago
Lagi Safari Ramadan, BKSDA Agam malah Amankan Satwa Dilindungi

Lagi Safari Ramadan, BKSDA Agam malah Amankan Satwa Dilindungi

1 tahun ago

Terpopuler

  • Adzkia Buka Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023

    Adzkia Buka Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simarasok Menuju Desa Wisata Berbasis Ekonomi Kreatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Padang Pariaman-Kota Pariaman Berhalalbihalal sekaligus Rapat Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat, Sebanyak 137 Siswa SMAN 1 Solok Diterima di PTN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pokdarwis Simarosok Kembangkan Wisata Arung Jeram di Batang Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pol PP dan Polresta Padang Bantu Masyarakat Terdampak PPKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Kategori

  • BISNIS
  • BUDAYA
  • BUKU
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • FEATURE
  • FILM
  • GAYA HIDUP
  • GEN Z
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INFRASTRUKTUR
  • Kemerdekaan RI ke-76
  • KESEHATAN
  • KONSERVASI
  • KULINER
  • LINGKUNGAN
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PELESIR
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • POLITIK
  • RAMADHAN
  • REGIONAL
  • SCIENCE
  • SOSIAL
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Link

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

Tentang Kami

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • REGIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • HUKRIM
  • TEKNOLOGI
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • KESEHATAN

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • HUKRIM
  • TEKNOLOGI
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • KESEHATAN

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In