Padang, terbetik.com-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan panduan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban. Menurut Plt.Kakanwil Kemenag Sumbar, H.Syamsuir, pihaknya sudah sangat patuh dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai Instruksi Menteri Agama No 01 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan.
Pihaknya juga mensosialisasikan Surat Edaran (SE) No. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Prokes dalam Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Ibadah Qurban 1442 H. Berdasarkan SE tersebut, ia menyampaikan tidak ada pelaksanaan Takbir Keliling pada Malam Takbiran Hari Raya Idul Adha mendatang namun membolehkan Takbir di Masjid dengan hanya menghadirkan 10 persen jamaah dengan tetap menerapkan prokes yang dianjurkan.
“Tidak ada pelaksanaan Shalat Idul Adha pada daerah Zona Merah dan Oranye sesuai data Satgas Covid-19 di masing-masing tempat. Bagi daerah yang diperbolehkan melaksanakan shalat sesuai rekomendasi satgas, maka wajib menerapkan prokes yang ditentukan pemerintah,” ujar Syamsuir, Kamis (24/6).
Hadir mengikuti rapat Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government, H. Hasan Basri Sagala dan Ketua Satgas Covid-19 Sumbar sekaligus Kepala Biro Bintal dan Kesra, H. Syaifullah, MUI Kab/Kota, ormas, seluruh Kasi Bimas Islam se Sumbar, Kepala KUA, Kepala Madrasah (MI/MTs/MA) dan pihak terkait lainnya.
Syamsuir didampingi Kabag TU, seluruh Kabid dan Kepala Kankemenag se-Sumbar. “Untuk penyembelihan hewan qurban akan tetap dilaksanakan dalam waktu tiga hari, sesuai hari tasyrik dengan penerapan prokes ketat dan mengurai kerumunan (kontak fisik) saat pembagian daging qurban. Saat pelaksanaan pemotongan dan pencacahan daging tidak dibenarkan menggunakan alat secara bergantian,” urai Syamsuir.
Syamsuir menambahkan akan memastikan SE terkait sampai ke tengah-tengah masyarakat dan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait dengan mengerahkan seluruh jajaran yang tersebar di 19 Kab/Kota dan tentunya berkolaborasi serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat juga Pemerintah Provinsi.
“Seluruh rancangan aksi tindak lanjut SE No 15 dilingkungan Kemenag Sumbar yang dilaksanakan secara berjenjang dan berlapis akan kami laporkan secara berkala hingga akhir Juli mendatang,” ujar Syamsuir.
Sementara H. Syaifullah, menyampaikan apresiasinya atas gerak cepat Kanwil Kemenag Sumbar dalam menyikapi SE terkait dan berjanji akan membicarakan hal serupa dengan pimpinan Sumbar serta jajaran sebagai bentuk dukungan dan kolaborasi penerapan ditengah masyarakat.
“SE ini sejalan dengan Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Kegiatan Mikro hingga ke tingkat jorong atau RT,” ujar Syaifullah.
Syaifullah menambahkan untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha daerah zona kuning sesuai pembatasan dan aturan yang ada dengan tetap menerapkan prokes ketat.
“Ada 7398 daerah zona hijau ditingkat RT dan Desa di Sumbar, 710 RT/jorong zona kuning, 48 RT dan Desa zona oranye serta 10 daerah zona merah,” jelas Syaifullah.
Berdasarkan data tersebut, Syaifullah meyakini pelaksanaan ibadah Idul Adha nantinya tidak akan mengalami gangguan atau larangan, sesuai prokes yang telah dibahas selama tidak ada penambahan kasus hingga Juli mendatang. (ist)