• Menu
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • HUKRIM
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
Selasa, Mei 17, 2022
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Terbetik.com
No Result
View All Result
Terbetik.com
No Result
View All Result
Home SOSIAL

Urus Akta Nikah Secara Online Saja

by admin
Juni 30, 2021
in SOSIAL
0
Urus Akta Nikah Secara Online Saja
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Agam, terbetik.com-Pemerintah Nagari (Pemnag) Koto Panjang Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam melakukan sosialisasi dalam persyaratan pengurusan surat akta nikah secara online. Kegiatan ini berlangsung di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDTA) Jihad Jorong Kampuang Pisang Nagari Koto Panjang, Senin (28/6).

Digelarnya sosialisasi tentang persyaratan pengurusan Surat Nikah (SN) bagi calon pengantin tidak lain bertujuan membangun persepsi yang sama ditengah-tengah masyarakat, diharapkan kepada peserta agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat, ucap Netti Pj. Wali Nagari Koto Panjang, Rabu (30/6) menjelaskan.

Sosialisasi tersebut berjalan tertib dan lancar, meski banyak menuai pertanyaan dari peserta yang dihadiri Babinkamtibmas, Babinsa, Bidan Desa, Badan Musyawarah Nagari (BAMUS), PKK, Bundo Kanduang, dan Wali Jorong se Nagari Koto Panjang. Namun dapat dijelaskan oleh narasumber dari Kantor Urusan Agam (KUA) Kecamatan IV Koto, Busra Nazir.

Dijelaskan Netti, kelengkapan persyaratan administrasi sebelum pengurusan surat penerbitan akta nikah agar mengurus, surat dari mamak yang bersangkutan, N1, surat pengantar nika dari Wali Nagari, N2 surat persetujuan mempelai,N5 Surat izin orang tua, foto copy akte kelahiran dan ijazah, foto copy KTP dan KK orang tua, Catin, pasfoto 2×3 4 lembar dan pasfoto 4×6 2 lembar bagi laki-laki pakai peci (kopiah) dan perempuan pakai jilbab, sedangkan bagi janda atau duda cerai hidup atau cerai mati melampirkan akta cerah dan surat keterangan atau akta kematian.

“Seluruh persyaratan datanya harus sama sesuai dengan data kependudukan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan data yang bersangkutan juga disesuai dengan Ijazah,” terang Netti Pj. Wali Nagari Koto Panjang yang juga Kasi Trantib Kanor Camat IV Koto.

Kepala Kantor Urusan Agam (KUA) Kecamatan IV Koto, Busra Nazir selaku narasumber menjelaskan, data yang melekat pada KUA adalah menyangkut nama dan status perkawinan melalui Sistem Administrasi Nikah (SIMKAH), diharapkan dengan adanya sosialisasi ini agar data dokumen yang masuk ke Kantor Urusan Agam (KUA) benar-benar lengkap berdasarkan Disdukcapil.

Tujuan sosialisasi diselenggarakan Pemerintahan Nagari Koto Panjang, ujar Netti, adalah untuk memberikan keabsahan identitas hukum atas dokumen kependudukan yang dimiliki masyarakat. (ist)

Tags: akta nikah online
admin

admin

Next Post
Geger, Jasad Bayi Ditemukan di Dekat Jembatan Ratapan Ibu

Geger, Jasad Bayi Ditemukan di Dekat Jembatan Ratapan Ibu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Kepanduan PKS Mantapkan Agenda Kemanusiaan

Kepanduan PKS Mantapkan Agenda Kemanusiaan

1 tahun ago
Kecelakaan Bus Terjadi di Pasaman

Bus Rombongan Pesta Kecelakaan, Dua Korban Meninggal

12 bulan ago

Terpopuler

  • Gubernur Bentuk Tim 18 untuk Percepatan Pembangunan Sumbar

    Gubernur Bentuk Tim 18 untuk Percepatan Pembangunan Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buya Masoed Abidin Doakan Andre Rosiade Jadi Gubernur Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tahfidz-SD IT Utsmani Gelar Camp Tahfidz Quran dan Bagi-bagi Takjil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nekat Mudik ke Pariaman, Pengendara Disuruh Putar Balik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Nomor Satu, Padang Nomor Dua Terbaik di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Murid SD Tewas di Kolam Renang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Kategori

  • BISNIS
  • BUDAYA
  • BUKU
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • FEATURE
  • FILM
  • GAYA HIDUP
  • GEN Z
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INFRASTRUKTUR
  • Kemerdekaan RI ke-76
  • KESEHATAN
  • KONSERVASI
  • KULINER
  • LINGKUNGAN
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PELESIR
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • POLITIK
  • RAMADHAN
  • REGIONAL
  • SCIENCE
  • SOSIAL
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Link

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

Tentang Kami

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • REGIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • HUKRIM
  • TEKNOLOGI
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • KESEHATAN

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • HUKRIM
  • TEKNOLOGI
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • KESEHATAN

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In