Agam, terbetik.com-Pemerintah Nagari (Pemnag) Koto Panjang Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam melakukan sosialisasi dalam persyaratan pengurusan surat akta nikah secara online. Kegiatan ini berlangsung di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDTA) Jihad Jorong Kampuang Pisang Nagari Koto Panjang, Senin (28/6).
Digelarnya sosialisasi tentang persyaratan pengurusan Surat Nikah (SN) bagi calon pengantin tidak lain bertujuan membangun persepsi yang sama ditengah-tengah masyarakat, diharapkan kepada peserta agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat, ucap Netti Pj. Wali Nagari Koto Panjang, Rabu (30/6) menjelaskan.
Sosialisasi tersebut berjalan tertib dan lancar, meski banyak menuai pertanyaan dari peserta yang dihadiri Babinkamtibmas, Babinsa, Bidan Desa, Badan Musyawarah Nagari (BAMUS), PKK, Bundo Kanduang, dan Wali Jorong se Nagari Koto Panjang. Namun dapat dijelaskan oleh narasumber dari Kantor Urusan Agam (KUA) Kecamatan IV Koto, Busra Nazir.
Dijelaskan Netti, kelengkapan persyaratan administrasi sebelum pengurusan surat penerbitan akta nikah agar mengurus, surat dari mamak yang bersangkutan, N1, surat pengantar nika dari Wali Nagari, N2 surat persetujuan mempelai,N5 Surat izin orang tua, foto copy akte kelahiran dan ijazah, foto copy KTP dan KK orang tua, Catin, pasfoto 2×3 4 lembar dan pasfoto 4×6 2 lembar bagi laki-laki pakai peci (kopiah) dan perempuan pakai jilbab, sedangkan bagi janda atau duda cerai hidup atau cerai mati melampirkan akta cerah dan surat keterangan atau akta kematian.
“Seluruh persyaratan datanya harus sama sesuai dengan data kependudukan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan data yang bersangkutan juga disesuai dengan Ijazah,” terang Netti Pj. Wali Nagari Koto Panjang yang juga Kasi Trantib Kanor Camat IV Koto.
Kepala Kantor Urusan Agam (KUA) Kecamatan IV Koto, Busra Nazir selaku narasumber menjelaskan, data yang melekat pada KUA adalah menyangkut nama dan status perkawinan melalui Sistem Administrasi Nikah (SIMKAH), diharapkan dengan adanya sosialisasi ini agar data dokumen yang masuk ke Kantor Urusan Agam (KUA) benar-benar lengkap berdasarkan Disdukcapil.
Tujuan sosialisasi diselenggarakan Pemerintahan Nagari Koto Panjang, ujar Netti, adalah untuk memberikan keabsahan identitas hukum atas dokumen kependudukan yang dimiliki masyarakat. (ist)