• Menu
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • HUKRIM
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
Selasa, Mei 17, 2022
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Terbetik.com
No Result
View All Result
Terbetik.com
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Mendagri Batalkan Mutasi Dua Pejabat Dukcapil Padang

by admin
Juli 22, 2021
in PEMERINTAHAN, POLITIK, Uncategorized
0
Mendagri Batalkan Mutasi Dua Pejabat Dukcapil Padang
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang, terbetik.com-Langkah Walikota Padang Hendri Septa untuk memutasi pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berbuntut panjang. Menteri Dalam Negeri menegur walikota yang menggantikan Mahyeldi itu. Mendagri membatalkan pelantikan dua pejabat Dukcapil Kota Padang dan mengembalikan jabatan kepada pejabat yang sudah ditetapkan Mendagri sebelumnya.

Teguran Mendagri itu disampaikan dalam sepucuk surat bernomor 862.1/9083/Dukcapil tanggal 16 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh. Surat Mendagri ini merupakan respon terhadap Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 700/566/InspSAU/2021 tanggal 16 Juni 2021 Perihal Mutasi dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Mengutip angka 1 huruf b Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 700/566/Insp-SAU/2021 tanggal 16 Juni 2021, Mendagri mempermasalahkan pelantikan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang yaitu Jabatan Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk, Yun Subekman, S.Pd dan Jabatan Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian, Arifwan, SE. Pelantikan itu menurut Mendagri tidak berdasarkan usulan ke Menteri Dalam Negeri.

Untuk jabatan kedua, yaitu Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian, Menteri Dalam Negeri lewat surat bernomor 821.24 – 969 Dukcapil Tahun 2019 telah menetapkan Haryadi S, SE. Haryadi yang tak kunjung dilantik oleh Walikota Padang.

Sesuai dengan Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelantikan dua pejabat di Dinas Dukcapil Kota Padang tak sesuai aturan. Pelantikan dan pemecatan pejabat struktural di daerah sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri.

Mengutip Pasal 17 dan Pasal 70 undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kemendagri mengancam, dua pejabat Dukcapil yang baru dilantik bahwa segala kewenangan yang dilakukannya tidak sah dan. Kalau ada kewenangan terkait keuangan negara, maka harus dikembalikan kepada negara.

Sesuai dengan kewenangannya, Menteri Dalam Negeri membatalkan penggantian pejabat yang dimutasi serta mengembalikan Pejabat Pengawas ke jabatan semula, dan segera melantik Haryadi S,SE ke Jabatan Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.24 – 969 DUKCAPIL TAHUN 2019, selambat- lambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya surat teguran.

Wakil Ketua DPRD Padang Bidang Pemerintahan, Arnedi, Rabu (21/7) merespon surat Mendagri menekankan agar kepala daerah memperhatikan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam mutasi pejabat. “Kepala daerah memang punya kewenangan melantik dan memberhentikan pejabat, tapi harus tunduk pada aturan dan perundang-undangan yang ada,” ujar Arnedi.

Mutasi pejabat yang tak seuai dengan aturan menurut Arnedi akan berdampak pada kinerja pejabat dan suasana birokrasi. Menurutnya, ASN punya hak atas jabatan sesuai dengan kinerjanya. Mutasi yang tak sesuai aturan membuat tidak adanya kepastian bagi para ASN. Hal itu bisa berpengaruh pada kinerja mereka, terutama dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

Arnedi mendesak Walikota Padang untuk segera melaksanakan keputusan Mendagri lewat surat yang telah dilayangkan. “Secepatnya saja dilaksanakan putusan Mendagri itu,” tegas Arnedi. (ist)

Tags: Dukcapil PadangMutasi pejabat
admin

admin

Next Post
Dilaporkan Dilarikan Dukun, Mahasiswi Ini malah Muncul di TikTok

Dilaporkan Dilarikan Dukun, Mahasiswi Ini malah Muncul di TikTok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Wartawan Harian Singgalang, A.R. Rizal Rilis Novel Kenduri Arwah

Wartawan Harian Singgalang, A.R. Rizal Rilis Novel Kenduri Arwah

5 bulan ago
Harga Properti Residential di Indonesia Tumbuh

Harga Properti Residential di Indonesia Tumbuh

1 tahun ago

Terpopuler

  • Gubernur Bentuk Tim 18 untuk Percepatan Pembangunan Sumbar

    Gubernur Bentuk Tim 18 untuk Percepatan Pembangunan Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buya Masoed Abidin Doakan Andre Rosiade Jadi Gubernur Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nekat Mudik ke Pariaman, Pengendara Disuruh Putar Balik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Nomor Satu, Padang Nomor Dua Terbaik di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Murid SD Tewas di Kolam Renang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alhamdulillah, Tapal Batas Tanah Datar-Padang Panjang Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Kategori

  • BISNIS
  • BUDAYA
  • BUKU
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • FEATURE
  • FILM
  • GAYA HIDUP
  • GEN Z
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INFRASTRUKTUR
  • Kemerdekaan RI ke-76
  • KESEHATAN
  • KONSERVASI
  • KULINER
  • LINGKUNGAN
  • MUSIK
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PELESIR
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • POLITIK
  • RAMADHAN
  • REGIONAL
  • SCIENCE
  • SOSIAL
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Link

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

Tentang Kami

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • REGIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • HUKRIM
  • TEKNOLOGI
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • KESEHATAN

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • HUKRIM
  • TEKNOLOGI
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • KESEHATAN

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In